Minggu, 30 Desember 2012

Unsur dan Teori Negara

Unsur negara dibai menjadi 2 yaitu:

a. Unsur Konstitutif

  1. Rakyat
    Rakyat adalah sekelompok orang  yang mendiami suatu wilayah negara tertentu.
  2. Wilayah
    Wilayah adalah suatu tempat tinggal dan berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan suatu negara.
b. Unsur deklararif 
  1. de facto
    de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta tentang berdirinya suatu negara
  2. de jure
    de jure adalah pengakuan berdasarkan resmi menurut hukum internasional
Teori terjadinya negaraTeori Ketuhanan
  • Pelopor ini adalah Agustinus dan Thomas Aqunias. Teori ketuhanan menjelaskan bahwa terjadinya negara merupakan kehendak tuhan.
  • Teori Perjanjian Masyarakat
    Tokoh dalam teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
  • Teori Kekuasaan
    Tokohdalam teori ini adalah Leon Duguit, Karl Marx, dan H.J. Laski. Teori kekuasaan mengatakan bahwa timbulnya suatu negara karana adanya kelompok yang menguasai dan memaksakan kehendak nya kepada kelompok yang lemah.
  • Teori Hukum Alam
    hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

0 komentar:

Posting Komentar