Unsur negara dibai menjadi 2 yaitu:
a. Unsur Konstitutif
- Rakyat
Rakyat adalah sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah negara tertentu. - Wilayah
Wilayah adalah suatu tempat tinggal dan berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan suatu negara.
b. Unsur deklararif
- de facto
de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta tentang berdirinya suatu negara - de jure
de jure adalah pengakuan berdasarkan resmi menurut hukum internasional
Teori terjadinya negaraTeori Ketuhanan
- Pelopor ini adalah Agustinus dan Thomas Aqunias. Teori ketuhanan menjelaskan bahwa terjadinya negara merupakan kehendak tuhan.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Tokoh dalam teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. Teori perjanjian masyarakat menyatakan bahwa negara muncul karena adanya perjanjian masyarakat di mana seluruh warga mengikat diri dalam organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. - Teori Kekuasaan
Tokohdalam teori ini adalah Leon Duguit, Karl Marx, dan H.J. Laski. Teori kekuasaan mengatakan bahwa timbulnya suatu negara karana adanya kelompok yang menguasai dan memaksakan kehendak nya kepada kelompok yang lemah. - Teori Hukum Alam
hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
0 komentar:
Posting Komentar